![]() |
| Puan Maharani mengacukan palu sidang yang disaksikan wakil ketua DPR-RI terpilih. Foto : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat |
JAKARTA, FEMALE.CO.ID- Seperti diproyeksi sebelumnya, akhirnya Puan
Maharani Nakshatra Kusyala, hari Selasa (1/10) terpilih dan dilantik
menjadi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Ia merupakan
perempuan pertama yang
terpilih memimpin badan legislatif itu setelah 74 tahun.
Putri Ketua
Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri ini dicalonkan oleh
partainya, yang merupakan pemenang pemilu legislatif 2019 dan juga
mayoritas pemegang kursi di DPR.
Sementara empat wakil ketua DPR lainnya adalah Rachmat Gobel dari
Fraksi Partai Nasdem, Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa, Aziz Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar dan Sufmi Dasco Ahmad
dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam sidang paripurna Selasa malam, Ketua DPR Sementara Abdul Wahab
Dalimunthe menyatakan kelima pimpinan DPR itu secara otomatis menjadi
pimpinan karena masing-masing parpol meraih suara terbesar dalam Pemilu
2019.
Puan Maharani mengatakan lembaganya tetap mengharapkan dukungan dan masukan dari masyarakat luas untuk lima tahun ke depan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
itu juga menegaskan kesiapan lembaganya untuk menerima kritik dan
masukan.
“Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat termasuk dari para
pengamat dan kalangan media massa. Kami tidak anti kritik tetapi
diharapkan masyarakat tidak mudah terjebak dalam penilaian yang bersifat
apriori terhadap pelaksanaan tugas-tugas DPR,” ujar Puan.
Sebanyak 575 anggota DPR, 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
dan 711 anggota MPR, yang merupakan gabungan anggota DPR dan DPD – resmi
dilantik pada sidang Paripurna di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta,
Selasa (1/10).
Komposisi fraksi di DPR periode 2019-2024 mencakup : PDIP dengan 128
kursi, disusul Golkar dengan 85 kursi, Gerindra dengan 78 kursi, NasDem
dengan 59 kursi. Setelah itu ada PKB dengan 58 kursi, Demokrat 54 kursi,
PKS dengan 50 kursi, PAN dengan 44 kursi, dan terakhir PPP dengan 19
kursi.
Jumlah anggota DPR pada periode ini lebih banyak ketimbang pada
periode sebelumnya yang berjumlah 560 orang. Jumlah ini bertambah karena
ada penambahan jumlah penduduk dan adanya 17 daerah otonomi baru hasil
pemekaran daerah.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan
setidaknya 56 persen dari 575 anggota dewan terpilih periode 2019-2024
merupakan petahana. Artinya, anggota dewan periode 2014-2019 masih
mendominasi kursi di DPR ketimbang anggota baru.
Melihat fenomena ini peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen
Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan belum
ada optimisme akan terjadinya perubahan di parlemen.
“Partai politik lama, incumbent yang juga mendominasi DPR baru . Saya
sedari awal tidak melihat ruang yang cukup leluasa bagi terjadinya
perubahan di parlemen yang baru mendatang . Kehadiran wajah baru yang
tidak dominan dari sisi kuantitas juga saya kira dengan mudah kemudian
akan ikut arus praktek politisi lama,” tambahnya seperti dikutip dari Voa.
Lucius menambahkan kinerja DPR periode sebelumnya terburuk sejak
reformasi berlangsung di Indonesia. DPR dinilai tak menjalankan fungsi
legislatifnya dengan baik.
Menurutnya banyak rancangan undang-undang (RUU) prioritas yang tidak
bisa direalisasikan. Setiap tahunnya selama kurun waktu 2014-2019, DPR
tak bisa mengesahkan lebih dari sepuluh rancangan undang-undang. Dia
mencontohkan tahun 2015 di mana hanya ada tiga RUU yang disahkan DPR.
Padahal targetnya adalah 40 RUU.
Selama 2016, ada sepuluh RUU yang disahkan, dari target 50 RUU. Pada
2017, dari target 52 RUU, yang berhasil disahkan hanya tiga. Sementara
pada 2018, DPR hanya mengesahkan lima dari 50 RUU dan sepuluh dari
target 55 RUU.
Sejumlah tugas para anggota DPR periode 2019-2024 telah menanti,
setidaknya mereka harus menyelesaikan atau meneruskan pembahasan RUU
yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya yang juga menjadi
kontrovesi seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan RUU Mineral dan Batu Bara
(Minerba).***


