MUI Tak Setuju Ide Menag Terkait Larangan Penggunaan Cadar di Lingkungan Pemerintahan

Fashion News Trends

JAKARTA, FEMALE.CO.ID-  Wacana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang berencana melarang penggunaan cadar dan bercelana cingkrang di lingkungan kantor pemerintahan terus menuai penolakan.

Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia yang tidak setuju ada larangan penggunaan cadar dan bercelana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Sebab wacana
dianggap bisa menimbulkan kontroversi.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan
wacana tersebut akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebab dalam
ajaran agama Islam, penggunaan cadar atau niqab bersifat sunah.

“Enggak usah ada larangan, kalau nanti dilarang masyarakat akan
menuntut. Faktanya begini, yang dibolehkan oleh agama dilarang, pakai
cadarkan dibolehkan. Imam Hanafi dan Maliki mengatakan, hukumnya sunah,
sunah itu kalau dikerjakan berpahala, tidak dikerjakan tidak berdosa,”
kata Anwar Abbas di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat
(1/11/2019).

Anwar Abbas

Selain itu, pelarangan cadar juga berpotensi menimbulkan kecemburuan
sosial karena tidak ada larangan yang sejenis jika orang menggunakan
pakaian minim.

“Pertanyaan saya, kalau orang pakai rok mini? kalau orang ke Kemenag
tidak pakai tutup kepala dilarang tidak? kalau tidak dilarang
fairness-nya di mana?” ucapnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi sempat berwacana melarang PNS menggunakan
cadar dan bercelana cingkrang di lingkungan pemerintahan.

“Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadis dalam
pandangan kami,” ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Namun, setelah itu dia Fachrul menegaskan wacana tersebut bersifat rekomendasi dari Menag bukan berupa aturan.

“Menteri Agama paling-paling merekomendasi. Saya merekomendasikan, tidak
ada ayat-ayat yang menguatkan (menggunakan cadar), tapi juga enggak ada
yang melarang, silakan saja,” ujar Fachrul di kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019) seperti dikutip dari Suara.com.

Karenanya, Fachrul tetap mempersilakan perempuan PNS yang ingin memakai
cadar saat berada di lingkungan instansi pemerintahan. (SC/MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *